Tapunopaka Memanas: FRPK Ancam Laporkan Antam–Perumda ke Ombudsman

redaksi
By
redaksi
6 Min Read

WONUASULTRA.ID, Konawe Utara – Polemik kemitraan pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, kini memasuki babak baru. Front Restorasi Perumda Konasara (FRPK) menyatakan tengah mempertimbangkan langkah pelaporan resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi dalam tata kelola kemitraan antara PT Antam Tbk dan Perumda Konasara.

Langkah ini muncul setelah polemik mengenai mekanisme jaminan pelaksanaan (jampel), masuknya subkontraktor, hingga minimnya keterlibatan kontraktor lokal terus memicu kemarahan di kalangan pelaku usaha daerah.

Bagi FRPK, persoalan yang berkembang saat ini tidak lagi dapat dipandang semata sebagai sengketa internal bisnis atau dinamika kontrak kerja biasa. Konflik tersebut dinilai telah menyentuh aspek yang jauh lebih serius: rasa keadilan masyarakat lokal dalam mengakses ruang ekonomi di wilayah pertambangan negara.

“Tahun 2023 Mandiodo punya sejarah panjang konflik pertambangan. Kita pernah menyaksikan bagaimana buruknya tata kelola tambang melahirkan gejolak besar, menghentikan aktivitas, melumpuhkan ekonomi lokal, bahkan menyeret banyak pihak ke persoalan hukum nasional. Karena itu persoalan hari ini tidak boleh dianggap sepele,” tegas Hendrik, Ketua FRPK sekaligus Ketua Caretaker KNPI Konawe Utara.

FRPK menilai, kemitraan antara Antam dan Perumda sejatinya lahir dari kebutuhan besar untuk memulihkan stabilitas sosial-ekonomi pasca runtuhnya aktivitas tambang Mandiodo beberapa tahun lalu. Pada fase itu, kontraktor lokal kehilangan ruang kerja, masyarakat lingkar tambang kehilangan sumber penghidupan, dan daerah mengalami kevakuman ekonomi yang panjang.

Karena itu, ketika Perumda Konasara didorong bermitra dengan Antam melalui kontrak jasa material removal senilai sekitar Rp1,116 triliun untuk durasi tiga tahun, masyarakat lokal menaruh harapan besar bahwa kerja sama tersebut akan menjadi kendaraan pemberdayaan kontraktor lokal Konawe Utara.

Namun dalam perjalanannya, harapan itu mulai berubah menjadi kekecewaan.

FRPK menyebut, sejak aktivitas berjalan, kontraktor lokal justru merasa semakin sulit mengakses ruang kemitraan. Di tengah kontrak jumbo bernilai triliunan rupiah tersebut, sejumlah perusahaan luar daerah disebut lebih dominan masuk ke dalam lingkar kerja sama, sementara pelaku usaha lokal mengaku terus dibenturkan dengan syarat yang dianggap rumit dan tidak transparan.

Polemik semakin memanas ketika muncul persoalan jaminan pelaksanaan atau jampel.

Berdasarkan informasi yang berkembang, Perumda diwajibkan menyiapkan jampel Rp54 miliar untuk kontrak tiga tahun. Namun karena mempertimbangkan kemampuan finansial Perumda, skema pembayaran disebut diringankan menjadi Rp18 miliar per tahun.

Masalah muncul ketika kebutuhan Rp18 miliar tahunan tersebut disebut telah terpenuhi melalui beberapa perusahaan yang lebih dahulu masuk, namun syarat jampel tetap dijadikan alasan yang dipersepsikan menghambat kontraktor lokal lainnya.

“Kalau memang jampel tahunan sudah terpenuhi, maka publik berhak tahu kenapa syarat itu masih terus dijadikan alasan. Jangan sampai mekanisme seperti ini justru dipersepsikan menjadi ruang tertutup yang hanya menguntungkan kelompok tertentu,” ujar Hendrik.

Yang membuat situasi semakin sensitif, lanjut FRPK, adalah fakta bahwa setiap kali kontraktor lokal mempertanyakan syarat-syarat tersebut, nama Antam hampir selalu dibawa sebagai pihak yang disebut menentukan seluruh mekanisme.

Akibatnya, bola panas kemarahan publik perlahan mulai mengarah langsung ke Antam.

Padahal menurut FRPK, apabila benar syarat-syarat tersebut berasal dari Antam, maka perusahaan negara itu wajib menjelaskan secara terbuka dasar dan mekanismenya kepada masyarakat. Namun apabila tidak sepenuhnya demikian, maka Antam juga tidak boleh membiarkan dirinya terus dijadikan tameng setiap kali Perumda mendapat tekanan.

“Kalau memang informasi yang berkembang itu tidak benar, maka Antam harus tampil meluruskan. Jangan biarkan distrust publik terus membesar. Diam justru membuat masyarakat membangun kesimpulan sendiri,” katanya.

Di titik inilah FRPK mulai melihat adanya urgensi pengawasan independen melalui Ombudsman.

Menurut FRPK, persoalan ini memiliki relevansi kuat dengan kewenangan Ombudsman karena menyangkut dugaan maladministrasi dalam tata kelola kemitraan BUMN dan BUMD yang berkaitan langsung dengan akses ekonomi masyarakat lokal.

FRPK menilai terdapat sejumlah aspek yang layak menjadi perhatian Ombudsman, mulai dari dugaan ketidaktransparanan mekanisme jampel, ketidakjelasan prosedur kemitraan, potensi diskriminasi akses terhadap kontraktor lokal, hingga penyimpangan semangat awal pemberdayaan daerah yang menjadi dasar lahirnya kemitraan tersebut.

“Ini bukan lagi sekadar konflik proyek. Ini sudah menyentuh rasa keadilan masyarakat lokal dalam mengakses ruang ekonomi di wilayah tambang negara. Karena itu pengawasan lembaga independen seperti Ombudsman menjadi sangat relevan,” ujar Hendrik.

FRPK juga mengingatkan bahwa Mandiodo bukan wilayah yang steril dari potensi gejolak sosial. Sejarah pertambangan di kawasan tersebut menunjukkan bahwa konflik besar sering kali lahir dari akumulasi kekecewaan yang dibiarkan tumbuh tanpa penyelesaian terbuka.

Karena itu, FRPK mendesak Antam agar tidak mengambil posisi pasif.

Sebagai leading sector dan pemegang otoritas utama dalam rantai proyek tersebut, Antam dinilai memiliki tanggung jawab strategis untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus memastikan arah kemitraan tetap berjalan sesuai tujuan awalnya: memberdayakan kontraktor lokal dan menjaga keseimbangan sosial di wilayah lingkar tambang.

“Yang dibutuhkan hari ini bukan saling lempar tanggung jawab, tetapi keberanian untuk duduk bersama dan meluruskan semuanya secara terbuka. Jangan tunggu Mandiodo kembali memanas baru semua sibuk mencari solusi,” tutup Hendrik.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *