WARGA MOLORE TUTUP JALAN UMUM: KNPI KONAWE UTARA DESAK PERUSAHAAN BUKA DIALOG, JANGAN TUNGGU KORBAN JIWA

redaksi
By
redaksi
4 Min Read
Warga Desa Molore dan Molore Pantai menutup sementara jalan umum sebagai bentuk protes atas kerusakan jalan, debu, dan ancaman keselamatan akibat aktivitas kendaraan operasional tambang.

WONUASULTRA.ID, Konawe Utara, Sabtu (27/6/2026) – Sejumlah warga Desa Molore dan Desa Molore Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, melakukan aksi penutupan akses jalan pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WITA, sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas kondisi jalan yang rusak, debu yang mengganggu saat musim kemarau, dan ancaman keselamatan akibat kendaraan operasional tambang yang melintas dengan kecepatan tinggi di permukiman warga.

Jalan yang ditutup tersebut merupakan akses harian masyarakat sekaligus jalur utama kendaraan operasional dan aktivitas pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Langgikima, sehingga penutupan ini turut menghentikan sementara mobilitas kendaraan operasional tambang yang melintasi kawasan permukiman.

Suara Warga: Debu Masuk Rumah, Anak-anak Terancam

Koordinator lapangan aksi, Inal, menyampaikan bahwa keluhan warga bukan hal baru, melainkan akumulasi persoalan yang terus dibiarkan tanpa respons memadai dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Keluhan masyarakat meliputi kondisi jalan yang rusak, debu yang sangat mengganggu saat cuaca panas, serta kendaraan ringan (LV) yang sering melintas dengan kecepatan tinggi sehingga membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak,” ujar Inal.

Menurut warga, debu yang ditimbulkan kendaraan operasional kerap masuk ke dalam rumah sehingga mengganggu aktivitas dan kenyamanan sehari-hari, sementara kondisi jalan yang semakin rusak dinilai membutuhkan penanganan segera dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

Warga melalui aksi ini menuntut agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Langgikima segera membuka ruang dialog dan mediasi bersama masyarakat, guna membahas penanganan dampak lingkungan, perbaikan jalan, serta langkah-langkah konkret yang memberikan kepastian dan rasa aman bagi warga lingkar tambang.

Sikap KNPI Konawe Utara: Dukung Aspirasi, Desak Tindakan Konkret

Menanggapi aksi tersebut, KNPI Caretaker Kabupaten Konawe Utara menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi warga Desa Molore dan Molore Pantai, dan menilai aksi penutupan jalan ini sebagai puncak dari akumulasi kekecewaan masyarakat yang selama ini tidak direspons secara serius oleh perusahaan-perusahaan tambang di Langgikima.

“Apa yang dialami warga Molore hari ini adalah bukti nyata bahwa keluhan masyarakat lingkar tambang selama ini tidak didengar. Debu masuk rumah, jalan rusak, kendaraan ngebut di tengah permukiman, ini bukan keluhan kecil, ini soal keselamatan nyawa warga, terutama anak-anak. Jangan sampai kita menunggu ada korban jiwa baru semua pihak bergerak,” tegas Hendrik, Ketua Caretaker KNPI Kabupaten Konawe Utara.

Hendrik menegaskan, kewajiban perusahaan menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar tambang bukan sekadar etika bisnis, melainkan amanat hukum yang mengikat. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan dampak lingkungan seperti debu dan kerusakan jalan, sementara Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 menegaskan tanggung jawab sosial dan keselamatan masyarakat sekitar tambang sebagai kewajiban yang melekat pada setiap izin yang diberikan negara.

KNPI Konawe Utara mendesak agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Langgikima segera memenuhi permintaan warga untuk duduk bersama dalam forum mediasi resmi, dengan melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara sebagai fasilitator, agar persoalan ini tidak terus berulang dan berpotensi memicu eskalasi yang lebih besar di kemudian hari.

“Kami minta perusahaan jangan menunggu jalan ditutup dulu baru mau bicara. Ini sudah keempat, kelima kalinya pola yang sama terjadi di lingkar tambang Langgikima. Kalau dialog ini juga tidak direspons, kami akan bawa persoalan ini sebagai bagian dari catatan ketidakpatuhan perusahaan yang akan kami sampaikan langsung ke Kementerian ESDM,” tambah Hendrik.

KNPI Konawe Utara mengimbau warga Desa Molore dan Molore Pantai untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib, serta mengajak seluruh perusahaan tambang di Kecamatan Langgikima untuk segera merespons dengan langkah nyata, bukan sekadar pernyataan normatif, demi terciptanya hubungan yang berkeadilan antara industri pertambangan dan masyarakat lingkar tambang.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *