WONUASULTRA.ID, KENDARI — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara terus mendorong transformasi sistem pemasyarakatan di wilayah itu. Di bawah kepemimpinan Kepala Kanwil Sulardi, fokus pembenahan tidak hanya pada penguatan pengawasan dan pemberantasan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), tetapi juga pada peningkatan kualitas pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Komitmen itu terlihat jelas di Lapas Kelas IIA Kendari. Bersama Kepala Lapas (Kalapas) Mukhtar, jajaran Kanwil mendorong agar lapas tidak sekadar menjadi tempat menjalani hukuman, melainkan ruang pembinaan keterampilan dan pemberdayaan yang mempersiapkan WBP kembali ke masyarakat.
Pengawasan Keras, Termasuk Pemeriksaan Petugas dan Napi
Sulardi menegaskan bahwa persoalan di Lapas Kendari menjadi perhatian serius. “Persoalan di Lapas saya keras sekali. Saat ini ada petugas dan napi yang sedang kami periksa,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (9/9/2026).
Ketegasan itu diwujudkan melalui pengawasan rutin, termasuk inspeksi mendadak oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Kanwil Ditjenpas Sultra pada 7–8 September 2026. Langkah tersebut merupakan respons atas pengaduan masyarakat sekaligus upaya memastikan standar operasional prosedur berjalan sebagaimana mestinya.
Dari Roti Berkah Ibu hingga Ketahanan Pangan
Di tengah penertiban, program pembinaan produktif justru diperkuat. Salah satu andalan adalah UMKM “Roti Berkah Ibu”, yang melibatkan WBP dalam proses produksi. Program ini diarahkan untuk terus dikembangkan agar memiliki jangkauan pemasaran lebih luas di luar lingkungan lapas.
Selain roti, pembinaan produktif mencakup berbagai kegiatan ketahanan pangan: perkebunan, kebun hidroponik, perikanan, dan peternakan. WBP yang terlibat menerima upah sebagai bentuk penghargaan atas kerja dan keterampilan yang mereka hasilkan. Pembinaan juga merambah ke bidang perbengkelan dan pertukangan.
Sejalan dengan UU Pemasyarakatan
Penguatan kegiatan produktif ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menempatkan pembinaan dan pemenuhan hak WBP sebagai pilar utama sistem pemasyarakatan Indonesia.
Di tengah persepsi publik yang kerap mengaitkan lapas dengan isu narkoba, komunikasi ilegal, dan pelanggaran lain, keberadaan program pembinaan produktif menjadi sisi lain yang penting diketahui masyarakat. Persoalan tersebut tidak diabaikan; pengawasan dan penindakan tetap menjadi bagian dari pembenahan, sambil memastikan WBP memiliki aktivitas positif dan produktif.
Kolaborasi Internal dan Dukungan Publik
Kalapas Mukhtar menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses pengawasan dan evaluasi oleh Kanwil. Bagi Sulardi, pembenahan pemasyarakatan membutuhkan kerja bersama: tidak hanya internal, tetapi juga dukungan masyarakat dalam memberikan informasi, pengawasan, dan masukan.
Dengan pendekatan ganda—penertiban tegas dan pembinaan produktif—Lapas Kelas IIA Kendari diharapkan tidak hanya dikenal karena persoalan yang muncul, tetapi juga karena proses perubahan yang dibangun dari dalam.



