WONUASULTRA.ID, Konawe Selatan – Sorotan terhadap aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara kembali mencuat di ruang publik. Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan organisasi sosial mulai mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah atas rekomendasi yang sebelumnya diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Salah satu yang kembali menyuarakan hal tersebut adalah Koalisi LIRA–Ampuh Sulawesi Tenggara. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan agar menindaklanjuti rekomendasi KLHK terkait dugaan persoalan lingkungan yang disebut terjadi di wilayah aktivitas perusahaan tersebut.
Gubernur LIRA Sultra, Jefry Rembasa, menilai berbagai klarifikasi yang disampaikan pihak perusahaan di ruang publik seharusnya dibarengi dengan penjelasan yang komprehensif dan berbasis data. Menurut dia, polemik yang berkembang saat ini semestinya difokuskan pada substansi persoalan lingkungan sebagaimana termuat dalam dokumen rekomendasi KLHK.
“Yang menjadi perhatian publik adalah persoalan lingkungan hidup. Karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjelaskan secara terbuka dan objektif agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat,” ujar Jefry.
Ia mengatakan, keberadaan rekomendasi dari KLHK menunjukkan bahwa isu tersebut telah melalui proses kajian dan penelaahan oleh institusi negara yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup.
Karena itu, lanjut dia, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah daerah tentu memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi itu sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang ada,” katanya.
Sementara itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan, termasuk dalam menindaklanjuti rekomendasi kementerian teknis.
Menurut Hendro, rekomendasi yang diterbitkan KLHK pada 2024 perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan kesan bahwa hasil pengawasan lembaga negara diabaikan.
“Kami berharap ada langkah konkret dan transparan dari pemerintah daerah terkait rekomendasi tersebut, sehingga publik juga memperoleh kepastian mengenai proses penanganannya,” ujarnya.
Koalisi LIRA–Ampuh juga kembali menyinggung surat rekomendasi KLHK bernomor: S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/2024 yang, menurut mereka, memuat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk melakukan langkah administratif terhadap perusahaan terkait.
Bagi mereka, dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan lingkungan yang berkembang di wilayah Torobulu dan sekitarnya.
Di sisi lain, koalisi itu mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian dan transparansi penanganan dugaan persoalan lingkungan tersebut.
“Kami sedang mempelajari berbagai opsi hukum yang tersedia. Tujuannya agar ada kepastian proses dan keterbukaan kepada publik terkait tindak lanjut rekomendasi yang telah diterbitkan,” kata Jefry.



