WONUASULTRA.ID, Konawe Utara – Dalam lanskap industri ekstraktif, konflik sosial hampir selalu lahir bukan semata karena persoalan ekonomi, melainkan akibat kaburnya transparansi, tumpang tindih kewenangan, serta komunikasi yang gagal dijelaskan secara jernih kepada publik. Situasi itu kini mulai terlihat di Tapunopaka, Konawe Utara.
Di tengah memanasnya dinamika kemitraan antara Perumda Konasara dan sejumlah kontraktor lokal, nama PT Antam Tbk mulai terseret ke pusat pusaran polemik. Front Restorasi Perumda Konasara (FRPK) — sebuah konsolidasi yang diisi puluhan kontraktor lokal — secara terbuka mendesak Antam untuk segera mengambil langkah klarifikasi dan mediasi sebelum konflik berkembang menjadi krisis sosial yang lebih luas.
Pemicunya adalah pernyataan Anggota Perumda Konasara, Sudirman Landong, yang menyebut bahwa syarat jaminan pelaksanaan (jampel) senilai Rp18 miliar per subkontraktor merupakan ketentuan yang berasal dari pihak Antam. Pernyataan tersebut memantik kemarahan di kalangan kontraktor lokal karena dianggap menjadi faktor utama tertutupnya ruang partisipasi bagi pelaku usaha daerah.
Hendrik, Ketua FRPK sekaligus Ketua Caretaker KNPI Konawe Utara, menilai polemik ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan resmi. Menurutnya, apabila benar syarat tersebut berasal dari Antam, maka perusahaan negara itu harus menjelaskan dasar, mekanisme, serta rasionalitas kebijakan tersebut secara terbuka kepada publik. Namun apabila tidak benar, maka Antam juga berkepentingan untuk segera meluruskan informasi yang berkembang agar tidak terus menjadi beban persepsi di tengah masyarakat.
“Perumda secara terbuka menyampaikan bahwa syarat jampel Rp18 miliar per subkontraktor berasal dari Antam. Maka publik berhak tahu, apakah benar demikian atau tidak. Jangan sampai masyarakat terus diarahkan pada kesimpulan bahwa Antam adalah pihak yang mempersulit keterlibatan kontraktor lokal,” tegas Hendrik.
Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Di tingkat akar rumput, narasi mengenai “persyaratan berat dari Antam” telah berkembang menjadi bola panas yang memicu kekecewaan luas. Situasi ini dinilai berbahaya karena perlahan menggeser kemarahan publik yang semula tertuju pada tata kelola internal Perumda menjadi langsung mengarah kepada Antam sebagai principal project.
FRPK juga menyoroti persoalan lain yang dianggap janggal, yakni terkait masuknya sejumlah subkontraktor baru ke dalam proyek kemitraan. Publik mulai mempertanyakan sejauh mana posisi dan otoritas Antam terhadap setiap perusahaan yang dimasukkan Perumda Konasara, termasuk masuknya PT Anoa yang disebut terjadi sehari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Konawe Utara pada 7 Mei 2026.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun sangat penting: apakah seluruh subkontraktor seperti PT BJP, PT ICP, PT Makuraga, hingga PT Anoa masuk murni atas keputusan Perumda, ataukah melalui persetujuan dan kontrol Antam? Sebab dalam berbagai penjelasan yang beredar, Perumda disebut kerap mengarahkan bahwa hampir seluruh mekanisme persyaratan berasal dari Antam, termasuk skema jaminan pelaksanaan.
Secara matematis, skema tersebut pun dinilai tidak sepenuhnya sinkron. Informasi yang berkembang menyebut nilai jaminan Rp54 miliar untuk kontrak tiga tahun, atau setara Rp18 miliar per tahun, dengan mekanisme pembayaran satu kali. Namun ketika jumlah subkontraktor bertambah menjadi empat perusahaan, publik mempertanyakan logika apabila angka Rp18 miliar itu kemudian dibebankan kepada masing-masing perusahaan secara terpisah. Jika demikian, total jaminan justru membengkak menjadi Rp72 miliar — angka yang memunculkan pertanyaan baru mengenai konsistensi dan dasar perhitungannya.
Bagi FRPK, persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut proyek kerja sama bisnis, melainkan menyentuh aspek keadilan ekonomi daerah dan kepercayaan publik terhadap tata kelola kemitraan industri pertambangan di Konawe Utara. Terlebih, DPRD Konawe Utara sebelumnya telah merekomendasikan agar Perumda Konasara lebih memprioritaskan pemberdayaan kontraktor lokal.
Karena itu, Hendrik mendesak Antam untuk tidak mengambil posisi pasif. Sebagai pemegang otoritas utama dalam rantai proyek, Antam dinilai memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk meredam eskalasi sebelum berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih luas.
“Antam tidak boleh diam. Setiap kali Perumda mendapat sorotan, yang muncul justru narasi bahwa semua syarat berasal dari Antam. Ini terus menurunkan kepercayaan publik. Maka Antam harus tampil menjelaskan duduk persoalannya secara terbuka,” ujar Hendrik.
FRPK meminta Antam segera menginisiasi forum mediasi terbuka yang mempertemukan Perumda Konasara, kontraktor lokal, dan pihak terkait lainnya. Mediasi itu dianggap penting untuk menjawab tiga substansi utama yang kini menjadi sumber kegaduhan publik: apakah benar syarat jampel Rp18 miliar diberlakukan per subkontraktor, bagaimana mekanisme sebenarnya pembayaran jaminan tersebut, serta sejauh mana keterlibatan Antam dalam menyetujui masuknya setiap subkontraktor yang ditunjuk Perumda.
Di tengah meningkatnya tensi sosial, FRPK juga memberi sinyal bahwa gelombang aksi demonstrasi langsung ke Antam tengah dipersiapkan apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat. Bagi mereka, diamnya Antam hanya akan memperbesar spekulasi, memperluas distrust, dan mempercepat akumulasi kemarahan publik.
Di Tapunopaka hari ini, persoalannya bukan lagi sekadar soal kontrak dan jaminan pelaksanaan. Yang sedang dipertaruhkan adalah transparansi, rasa keadilan masyarakat lokal, serta sejauh mana industri pertambangan benar-benar berpihak pada pemberdayaan daerah tempat sumber daya itu diambil.



