Wonuasultra.id, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Konawe Utara menegaskan komitmennya dalam merespons maraknya kasus peredaran narkotika yang belakangan mengemuka di tengah masyarakat.
Ketua Karateker KNPI Konawe Utara, Hendrik, menyatakan bahwa ancaman narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial, ketahanan keluarga, dan masa depan generasi muda.
“Narkoba adalah ancaman kolektif. Pemuda tidak boleh hanya menjadi korban, tetapi harus tampil sebagai pelopor dalam upaya pencegahan dan penyelamatan lingkungan sosial,” tegas Hendrik.
Secara normatif, pernyataan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 104 hingga Pasal 106 menegaskan bahwa masyarakat memiliki ruang, hak, sekaligus tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, termasuk melalui pelaporan informasi kepada aparat penegak hukum.
KNPI Konawe Utara juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah berkontribusi dalam membantu aparat mengungkap sejumlah kasus narkotika di daerah. Partisipasi ini dinilai sebagai bentuk nyata dari kesadaran hukum dan kepedulian sosial warga.
Sebagai langkah konkret, KNPI akan menginisiasi program berbasis masyarakat yang terstruktur dan berkelanjutan, meliputi:
- Sosialisasi anti-narkoba di tingkat desa dan kelurahan
- Penguatan kapasitas kepemimpinan pemuda berbasis pencegahan
- Pemberdayaan ekonomi kreatif sebagai alternatif kegiatan produktif generasi muda
Program tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Hendrik menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem pencegahan yang kuat dan berkelanjutan.
“Kita butuh sinergi semua pihak—pemuda, tokoh masyarakat, dan pemerintah—untuk menciptakan lingkungan yang tangguh terhadap narkoba. Budaya saling menjaga harus dimulai dari tingkat paling bawah,” ujarnya.
Dalam perspektif kepemudaan, peran ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Pasal 16 menegaskan posisi pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan nasional.
Melalui peran tersebut, pemuda diharapkan mampu:
- Menegakkan nilai etik dan moral dalam kehidupan sosial
- Mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan isu publik
- Menjadi motor penggerak perubahan berbasis kesadaran hukum
KNPI Konawe Utara juga merencanakan konsolidasi pemuda lintas kecamatan guna merumuskan model pencegahan narkoba berbasis komunitas yang mengintegrasikan edukasi, pemberdayaan, dan pengawasan partisipatif.
Di sisi lain, aspek perlindungan hukum terhadap pelapor turut menjadi perhatian. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat yang berkontribusi dalam pengungkapan tindak pidana, termasuk narkotika.
Dengan pendekatan yang tidak hanya reaktif tetapi juga preventif, KNPI Konawe Utara menegaskan arah gerakan yang lebih sistematis, ilmiah, dan berkelanjutan.
“Pencegahan narkoba adalah investasi jangka panjang bagi masa depan daerah dan bangsa. KNPI siap hadir dengan kerja nyata,” tutup Hendrik.
Rilis ini diharapkan menjadi penguat kesadaran kolektif masyarakat Konawe Utara untuk bersama-sama membangun ketahanan sosial terhadap ancaman narkotika, dengan pemuda sebagai garda terdepan yang progresif, bertanggung jawab, dan berbasis hukum.



