Menggugat Tambang di Atas Kebun Plasma: Cerita Masyarakat Molore Mempertahankan “Nafas”

redaksi
By
redaksi
3 Min Read

WONUASULTRA.ID, Molore — Bunyi mesin ekskavator yang mengintai di balik rimbunnya kebun sawit di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara, kini menjadi simbol kecemasan baru. Warga setempat tengah meradang menyusul rencana alih fungsi lahan kebun sawit plasma yang dikelola mitra PT Sultra Prima Lestari (SPL), yang rencananya akan dikonversi menjadi area pertambangan nikel.

Lahan tersebut diketahui masuk dalam konsesi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipegang oleh PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS).

Bagi masyarakat Molore, ini bukan sekadar urusan memindahkan komoditas dari sawit ke nikel. Ini adalah pertaruhan atas sumber penghidupan utama—biaya pendidikan anak, dapur keluarga, dan tumpuan hidup jangka panjang yang selama ini ditopang melalui kemitraan sawit plasma. “Kami tidak sedang memperjuangkan pohon sawit. Kami sedang memperjuangkan sumber hidup masyarakat,” ujar Ketua Aliansi Pemuda Masyarakat Molore, Gian Zulfazri, S.T., kepada Wonuasultra.id, Jumat, 5 Juni 2026.

Investasi atau “Perampasan”?

Kecurigaan warga bermula dari minimnya transparansi terkait alur peralihan lahan tersebut. Warga mempertanyakan bagaimana kebun plasma yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan berkelanjutan kini terancam beralih menjadi kawasan tambang. Bagi masyarakat, kebun sawit adalah aset produktif yang terus menghasilkan, bukan sekadar komoditas yang bisa ditebas hanya dengan iming-iming kompensasi sesaat.

Gian menegaskan, warga Molore bukanlah kelompok anti-investasi. Namun, mereka menuntut agar setiap kebijakan investasi, khususnya yang melibatkan lahan produktif, harus menjunjung tinggi hak-hak dasar rakyat. “Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang membawa kesejahteraan bagi rakyat, bukan yang membuat rakyat kehilangan sumber kehidupannya,” tegasnya.

Menuntut Transparansi dan Audit

Ketidakjelasan proses alih fungsi lahan ini kini bermuara pada tiga tuntutan warga kepada pemerintah daerah dan pemegang IUP:

1. Transparansi Proses: Membuka seluruh kronologi dan mekanisme pengalihan fungsi lahan dari perkebunan sawit plasma menjadi wilayah tambang kepada publik.

2. Musyawarah Terbuka: Mendesak pihak PT TMS, manajemen PT SPL, serta Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan DPRD untuk duduk bersama dalam forum dialog yang setara dengan masyarakat.

3. Audit Independen: Melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme penetapan dan skema kompensasi agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan dan menghindari potensi kerugian masyarakat.

Harapan pada Penengah

Gian menyebutkan bahwa masyarakat ingin menghindari konflik berkepanjangan. Namun, mereka menegaskan tidak akan membiarkan masa depan mereka diputuskan di ruang tertutup tanpa melibatkan pemilik sah lahan. “Tanah ini bukan sekadar angka-angka kompensasi. Di atasnya ada keringat kami, ada biaya sekolah anak-anak, dan ada harapan yang telah dibangun bertahun-tahun,” tutup Gian.

Warga kini menunggu sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan DPRD untuk hadir sebagai penengah yang adil. Mereka berharap, narasi pembangunan yang digaungkan tidak berakhir dengan menyisihkan rakyat dari tanah kelahirannya sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TMS selaku pemegang IUP dan manajemen PT SPL selaku mitra pengelola kebun sawit belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan kekhawatiran warga tersebut.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *